"Hampir selesai, tunggu akhir bulan. Sedang harmonisasi dengan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) kemudian kami akan bawa pada Sesneg. Paling lambat akhir bulan ini selesai, kemudian kita sampaikan kepada DPR khususnya komisi II dan komite I," kata Tjahjo di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (23/2).
Tjahjo berkata, pembahasan revisi UU Pilkada pasca diserahkan oleh kementeriannya kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI harus selesai dalam waktu 1 bulan ke depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri dari PDIP itu mencatat ada 15 poin penting yang menjadi perhatian pada revisi UU Pilkada kali ini. Dalam membahas revisi tersebut, pelibatan beberapa lembaga demokrasi, organisasi masyarkat, dan pengamat politik akan dilakukan oleh Kemendagri.
Selain merevisi UU Pilkada, Tjahjo sempat disebut akan merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Menurutnya, kedua undang-undang itu perlu direvisi secara bersamaan untuk mempersiapkan Pemilu Presiden 2019. (bag)