Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Agus Rianto, Selasa (23/2), menjelaskan, jaksa penuntut umum sebelumnya telah mengeluarkan petunjuk P21 yang menyatakan berkas perkara Novel lengkap.
Berdasarkan prosedur, kata Agus, Polri memang hanya berwenang untuk melakukan penyidikan. Setelah penyidikan selesai, maka berkas dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu bertentangan dengan P21 yang sudah diserahkan jaksa ke Polri," kata Agus di Markas Besar Polri, Jakarta.
"Dalam proses pengusutan itu bisa cepat bisa lambat, bisa lelah, bisa tidak lelah. Proses ini akan memberikan dorongan semangat ketika kasus sudah P21. Saat P21 tuntas lah tugas polisi," kata Agus.
"Kejaksaan kan sudah melimpahkan ke pengadilan dan bahkan sudah menentukan tanggal sidang. Tapi ditarik kembali. Alasannya kenapa silakan tanya Kejaksaan," kata Agus.
Ada dua alasan penghentian penuntutan perkara Novel. Alasan pertama yang dimiliki Kejaksaan adalah tidak cukupnya alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan perkara tersebut oleh penyidik Bareskrim Polri. Kemudian, alasan kedua adalah telah kedaluwarsanya masa penanganan kasus Novel sejak 19 Februari silam.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad berkata, selama membahas perkara Novel, tim Kejaksaan Negeri Bengkulu dan Kejagung sebenarnya telah memiliki keraguan untuk melimpahkan berkas kasus tersebut. Keraguan tersebut muncul karena tim kejaksaan melihat kurangnya bukti yang dimiliki penyidik Bareskrim dalam mengusut kasus tersebut.
Surat ketetapan penghentian penuntutan perkara Novel telah dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Made Sudarmawan dengan nomor B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016. Rachmad berkata, dengan lahirnya surat ketetapan tersebut maka penuntutan perkara Novel pun telah dihentikan. (bag)