"Kami melakukan upaya penyidikan, ada beberapa langkah di antaranya memeriksa saksi termasuk dari lokasi, salah satu hotel. Pihak manajemen hotel," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Agus Rianto di Markas Besar Polri, Jakarta.
Selain itu, kata Agus, turut diperiksa juga saksi ahli dari Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat Islam dan Kristen di Kementerian Agama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidikan kasus ini dimulai pada awal Februari 2016, berdasarkan laporan seseorang berinisial MH pada 4 Januari 2016 lalu.
Hingga kini belum ada satu pun tersangka ditetapkan. Terlapor eks pimpinan Gafatar Mahful Tumanurung juga belum pernah diperiksa oleh penyidik.
Polisi mengusut kasus ini sebagaimana diatur Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana soal penistaan agama. Tersangka diancam hukuman paling lama lima tahun penjara. (rdk)