"Keterlibatan pihak lain tergantung pendalaman, keterangan saksi, maupun petunjuk dari proses penggeledahan di sejumlah lokasi," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika ditemui di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (23/2).
Priharsa mengatakan, keterangan tersangka sekaligus Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus pada Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna bukanlah informasi utama untuk pendalaman materi. "Tanpa keteragan dari yang bersangkutan pun, perkara ini masih tetap bisa di dalami, sejauh apa, tergantung petunjuk yang didapat penyidik," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kasus penerimaan suap untuk menunda penerbitan salinan kasasi perkara yang melibatkan terdakwa atas nama Ichsan Suaidi tak bersentuhan dengan hakim agung atau pegawai MA lainnya.
Sementara itu, KPK telah menetapkan Ichsan dan pengacaranya yakni Awang Lazuardi sebagai tersangka. Ichsan yang bekerja sebagaj pengusaha ini pernah diputus terbukti korupsi Dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur. Di tingkat kasasi, putusannya diperberat menjadi lima tahun oleh tiga hakim yakni Hakim Krisna Harahap, MS Lumme, dan Artidjo Alkostar. (bag)