Pemangkasan ribuan perda tersebut berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh, Tjahjo menjelaskan setelah pertemuan tersebut akan diadakan rapat koordinasi sekali lagi untuk menginventarisasi peraturan yang dianggap tidak perlu dan bertentangan dengan Undang-undang di atasnya.
"Semuanya akan disinkronisasi dengan peraturan menteri dalam negeri (permendagri)," kata Tjahjo.
Pemangkasan itu, kata Tjahjo, akan dilakukan langsung oleh gubernur bersangkutan dan bukan oleh Kemendagri. Sebabnya, Kemendagri ingin menghargai kinerja daerah.
"Ini, soalnya menyangkut pendapatan dan kerja daerah, ya gubernur langsung coret saja bila menghambat investasi atau perizinan atau tidak dibutuhkan," ujarnya.
Mengenai tenggat waktu eksekusi pemangkasan, Tjahjo mengatakan akan memberikan target hingga pertengahan tahun ini kepada para gubernur untuk memangkas peraturan di daerah yang tidak efektif.
"Ini sesuai dengan arahan Pak Presiden Jokowi untuk dipercepat," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mencabut sebanyak 3.000 peraturan daerah yang bermasalah.
"Sudah cabut semuanya saja. Entah mengenai tarif yang menyusahkan rakyat. Entah namanya perizinan yang bertolak belakang dengan UU," kata Jokowi saat melakukan Konsolidasi Perencanaan dan Pelaksanaan Penanaman Modal Nasional (KP3MN) Tahun 2016 di Istana Negara, Senin (22/2) lalu.
(utd/utd)