"Aturannya begitu, setelah SP2 nanti kami beri SP3," kata Basuki saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/2).
Menurutnya, warga Kalijodo memang lenih baik membongkar sendiri rumahnya dibandingkan dibongkar oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja. Jika pembongkaran dilakukan oleh Satpol PP, maka kemungkinan barang-barang milik warga akan rusak.
"Kusen, jendela, dan pintu bisa diambil kan lumayan," kata dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SP 1 dilayangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 18 Februari 2016 lalu. Warga mengaku terkejut dengan adanya surat itu karena sebelumnya belum ada sosialisasi.
Sebagian warga ada yang pasrah dan mendaftar agar bisa tinggal di rumah susun. Sebagian lagi masih berkeras tinggal dan berharap penggusuran dibatalkan.
Pemprov DKI Jakarta menyediakan tiga rumah susun untuk warga Kalijodo pemegang KTP DKI Jakarta. Bagi pekerja seks komersial, akan diberikan pelatihan kerja bekerja sama dengan Kementerian Sosial. Sementara bagi warga luar Jakarta, akan dipulangkan sampai ke rumah mereka di kampung halaman.
Warga yang menolak penggusuran masih terus berupaya melawan. Selain mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, warga Kalijodo juga mengadu DPRD DKI Jakarta. (sur)