Menurut Kepala Subdirektorat Sumber Daya Lingkungan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Adi Vivid, dari sembilan tersangka yang ditangkap, beberapa dari mereka ada yang berperan sebagai dokter.
"Ada yang menjadi calo, pengelola, asisten dokter, hingga dokter. Kami sudah mengamankan satu dokter berinisial N yang usianya sudah 75 tahun," kata Adi.
Namun N yang disebut Adi itu menurutnya bukan dokter asli. Ia hanya berperan sebagai dokter yang bertugas menggugurkan kandungan pasien korban mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena tak memiliki keahlian sebagai dokter ini, beberapa pasal turut dituduhkan pada para tersangka. Selain pasal KUHP dan kesehatan, mereka juga dijerat dengan pasal Undang-undang tentang Tenaga Kesehatan dan Undang-undang Praktik Kedokteran. Mereka terancam dipenjara maksimal 10 tahun dan dendar Rp1 miliar.
Dalam aksinya, para tersangka menawarkan jasa ilegal secara online.Dalam situs yang mereka buat, jasa untuk sekali aborsi mencapai Rp3 juta untuk usia kandungan dibawah tiga bulan.
Para tersangka kini diamankan di Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan. Petugas menurut Adi saat ini masih mengejar salah seorang pelaku. (sur)