"Pemohon merasa dirugikan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 6 ayat (1) huruf c, dan Pasal 23 ayat (2) UU Panas Bumi," kata kuasa hukum pemohon Himawan Estu Bagijo di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu(24/2/2016) seperti dilaporkan Antara.
Adapun ketentuan-ketentuan tersebut menyebutkan bahwa pemerintah pusat memiliki kewenangan pemanfaatan tidak langsung atas panas bumi, yang meliputi kawasan hutan produksi, kawasan hutan lindung, kawasan hutan konservasi, dan wilayah laut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini menurut pemohon, kata Himawan, bertentangan dengan prinsip otonomi yang diberikan kepada daerah. Himawan menjelaskan bahwa pembagian kewenangan pemanfaatan panas bumi tersebut seharusnya diberlakukan prinsip akuntabilitas, efisiensi, serta eksternalitas.
Selain itu, pemohon juga menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip efisiensi dilihat dari dampak manfaat yang didapat.
"Urusan panas bumi seharusnya diurus oleh semua satuan pemerintahan, sehingga terdapat keserasian antarsatuan pemerintahan," pungkas Himawan. (yul)