Raidin mengatakan, pencabulan terhadap AW dilakukan di rumah milik Saipul yang terletak di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Enam bulan sama sodara SJ tinggal dan ikut pada timnya dan terjadi dua kali (pencabulan)," ujar Raidin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/2) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, alasan AW baru melapor dikarenakan sosok Saipul yang merupakan publik figur. Saat itu juga, kata Raidin, usia AW baru 20 tahun.
Sementara itu, Raidin telah memberikan beberapa bukti kepada penyidik untuk memperkuat dugaan adanya tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh Saipul.
"Dari kronologi awal kami bawa foto-foto," ujar Raidin.
Berdasarkan surat laporan polisi Nomor 901/II/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal Rabu, 24 Februari 2016. Dugaan pencabulan terjadi pada bulan Maret 2014. Dalam LP tersebut, kejadian terjadi di sebuah rumah yang terletak di Jalan Gading Utara Blok 4, Jakarta Utara.
Saipul dijerat Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum tentang Perbuatan Cabul Dengan Kekerasan dengan ancaman penjara selama sembilan tahun.
Sebelumnya, Saipul juga dilaporkan remaja berinisial DS (17) ke Polsek Kelapa Gading pada Kamis pekan lalu. DS mengaku dicabuli Saipul saat menginap di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Polisi menjerat Saipul dengan Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun. (yul)