Kepala Kejari Jakarta Selatan Sarjono Turin mengatakan, Ferdinand ditangkap oleh tim Jaksa Penuntut Umum dan intelijen Kejari Jaksel di rumahnya, kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, pukul 01.30 WIB.
Penangkapan Ferdinand dilakukan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait perkara pencabulan anak di JIS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Hakim MA Hukum Dua Guru JIS 11 Tahun Penjara |
Setelah putusan banding Ferdinand dan Neil diterima ketika itu, Kejati DKI Jakarta langsung mengajukan kasasi atas kasus tersebut ke MA. Kejaksaan menilai kedua guru itu tetap bersalah.
Menurut keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo, dalam putusan kasasinya MA memutuskan bahwa Ferdinand dan Neil dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.
"Satu terpidana lain, Neil Bantleman, masih dalam pencarian saat ini," ujar Waluyo. (agk)