Menang Kasasi, Kejaksaan Kembali Tangkap Terpidana Kasus JIS

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 25 Feb 2016 11:53 WIB
Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman sempat bebas dari hukuman 10 tahun penjara pada Agustus 2015. Mereka terpidana kasus pelecehan seksual murid JIS.
Ferdinand Tjiong sudah sempat bebas dari hukuman 10 tahun penjara pada Agustus 2015. (REUTERS/Darren Whiteside)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menangkap salah satu terpidana kasus pelecehan seksual murid Jakarta International School (JIS), Ferdinand Tjiong, Kamis dini hari tadi (25/2).

Kepala Kejari Jakarta Selatan Sarjono Turin mengatakan, Ferdinand ditangkap oleh tim Jaksa Penuntut Umum dan intelijen Kejari Jaksel di rumahnya, kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, pukul 01.30 WIB.

Penangkapan Ferdinand dilakukan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait perkara pencabulan anak di JIS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah eksekusi atas nama terpidana Ferdinand Tjiong. Sekitar jam 08.00 WIB terpidana sudah dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Dasarnya putusan kasasi dari MA," ujar Turin.
Ferdinand dan satu terpidana lain kasus JIS, Neil Bantleman, sebelumnya sempat bebas dari hukuman 10 tahun penjara pada pertengahan Agustus 2015. Kala itu Ferdinand dan Neil dibebaskan setelah putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan mereka tidak bersalah dalam perkara JIS.

Setelah putusan banding Ferdinand dan Neil diterima ketika itu, Kejati DKI Jakarta langsung mengajukan kasasi atas kasus tersebut ke MA. Kejaksaan menilai kedua guru itu tetap bersalah.

Awal tahun ini gugatan kasasi Kejati DKI Jakarta dimenangkan oleh MA. Setelah menerima salinan putusan kasasi dari MA, Kejaksaan langsung bergerak menangkap kembali Ferdinand dan Neil.

Menurut keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo, dalam putusan kasasinya MA memutuskan bahwa Ferdinand dan Neil dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

"Satu terpidana lain, Neil Bantleman, masih dalam pencarian saat ini," ujar Waluyo. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER