"Iya kemungkinan besar itu, akan langsung dilakukan pemberhentian tidak hormat atau pecat," kata Iriawan ketika ditemui wartawan usai pertemuan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (25/2).
Jika sudah dipecat maka oknum polisi ini harus menanggalkan seragam coklat dan pistol miliknya. Ia juga tak lagi menduduki jabatan sebagai aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nama kelima orang ini muncul dalam daftar pembeli narkotika dari sejumlah anggota Kostrad yang tertangkap saat razia tim gabungan TNI dan Polri dalam razia narkoba di komplek perumahan Kostrad, Tanah Kusir, Senin malam (22/2).
Ketiga anggota Kostrad yang ditangkap yakni Sersan Satu Anton Siregar, Kopral Kepala Nasikun, Kopral kepala Bambang.
Selain mereka, ada pula enam warga sipil juga diduga membeli narkotik dari anggota Kostrad. Salah satu dari mereka adalah anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PPP yakni Ivan Haz. Hasil pemeriksaan membuktikan Ivan positif menggunakan narkotik. (rdk)