Dalam sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman divonis 10 tahun. Sempat dibebaskan oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, MA kemudian menambah hukuman keduanya menjadi 11 tahun penjara.
"Saya apresiasi MA berani menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada warga negara asing," kata pengacara tiga korban pelecehan seksual guru JIS, Johan Lee Chandra dari Kantor JLC & Associates Law Firm di Jakarta kemarin seperti diberitakan Antara.
Menurut Johan, hakim agung memiliki nyali untuk menghukum dua guru JIS itu yang merupakan warga negara asing. Putusan MA itu menunjukan semua orang yang terkait kasus pidana sama di depan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan sampai terjadi lagi kekerasan terhadap anak-anak lain," kata Johan.
Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum dengan memvonis 11 tahun penjara terhadap dua guru JIS yang menjadi terdakwa kasus pelecehan seksual murid sekolah internasional.
Menurut Suhadi, majelis kasasi menilai pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) sudah tepat.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman hukuman penjara selama 10 tahun, namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membebaskan kedua terdakwa tersebut.
Lihat juga:Hakim MA Hukum Dua Guru JIS 11 Tahun Penjara |
Atas putusan banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke MA dan akhirnya majelis kasasi menambah hukumannya menjadi 11 tahun penjara.
Vonis MA itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut kedua pengajar JIS tersebut dihukum 12 tahun penjara.
Kasus pelecehan seksual terhadap murid JIS ini berawal laporan orang tua murid, FLW pada 15 April 2015. (sur/antara)