Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Jessica Kumala Wongso kembali digelar. Agenda sidang kali ini membacakan kesimpulan dari masing-masing pihak baik dari Jessica selaku pemohon maupun dari Polsek Metro Tanah Abang selaku termohon.
"Hari ini, kesimpulan perkara. Kita sebaik mungkin kerjakan perkara ini. Kalau menang, saya belum tahu," kata salah satu kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (26/2).
Pihak kuasa hukum Polsek Metro Tanah Abang juga mengatakan siap untuk menghadapi sidang praperadilan tersebut.
"Hari ini bacakan kesimpulan versi kita sesuai dengan fakta kemarin dan versi pemohon," ujar Ajun Komisaris Besar Polisi Aminullah, selaku kuasa hukum Polsek Metro Tanah Abang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai tata cara peradilan, kata Aminullah, putusan untuk gugatan yang diajukan oleh Jessica bisa dibacakan hakim pekan depan.
"Tapi kan seperti yang dibilang hakim kemarin akan ada peresmian (PN Jakpus). Jadi ada dua hari untuk siapkan putusan," ujar dia.
Sebelumnya, dalam agenda pemeriksaan saksi pada sidang hari ketiga praperadilan, kuasa hukum Jessica telah menghadirkan sebanyak dua orang ahli dan satu orang saksi biasa.
Dua orang ahli yang dihadirkan pihak Jessica adalah seorang mantan Hakim Agung periode 1998-2006 bernama Arbijoto dan seorang mantan Hakim Tinggi Pengawas di Mahkamah Agung bernama Abdul Wahid Oscar.
Selain kedua orang ahli tersebut, pihak Jessica juga menghadirkan seorang saksi biasa dalam sidang tersebut bernama Paulus Sukiyanto. Sukiyanto diketahui merupakan Ketua RT tempat Jessica tinggal di Jakarta Utara.
(gil)