Polisi Yakin Menang di Praperadilan Jessica

Alfani Roosy Andinni | CNN Indonesia
Jumat, 26 Feb 2016 13:42 WIB
Hal yang membuat polisi optimis adalah pihak pemohon yakni Jessica Kumala Wongso menjadikan Polsek Metro Tanah Abang sebagai pihak termohon.
Kepolisian yakin akan menang dalam sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh pihak Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pemunuhan tewasnya Wayan Mirna Salihin. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian yakin akan menang dalam sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh pihak Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pemunuhan tewasnya Wayan Mirna Salihin.

Kuasa Hukum Polsek Metro Tanah Abang Ajun Komisaris Besar Polisi Aminullah optimis hakim tunggal yang memimpin sidang tersebut I Wayan Merta akan menolak gugatan yang diajukan oleh Jessica.

"Ya kita optimis hakim menolak permohonan dari pemohon," kata Aminullah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (26/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan hal-hal yang membuat pihaknya optimis adalah pihak pemohon yakni pihak Jessica menjadikan Polsek Metro Tanah Abang sebagai pihak termohon. Padahal kasus tersebut sudah diambil alih oleh Polda Metro Jaya.
Kemudian yang kedua terkait hirarki kepolisian. Pihaknya menilai saksi ahli dari pihak Jessica yakni mantan Hakim Agung Arbijoto salah mengartikan maksud dari hirarki kepolisian.

Aminullahh mengaku sudah menuliskan jawaban terkait hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.

"Bahwa yang dimaksud dengan hirarki itu penjabarannya ada di dalam Peraturan Kapolri," ucapnya.

Selain UU Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian, kata Aminullah, masih ada Peraturan Presiden No 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.
Aminullah juga menjelaskan adanya Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja satuan organisasi pada tingkat Mabes Polri.

Dalam Peraturan Kapolri Nomor 21 nomor 22 tahun 2010 disebutkan tentang susunan organisasi dan tata kerja satuan organisasi pada tingkat Polda.

Serta pada Peraturan Kapolri nomor 23 tahun 2010 yang juga menyebutkan tentang susunan organisasi dan tata kerja satuan organisasi pada tingkat Polres dan Polsek.

Sehingga menurut dia, tindakan Polda Metro yang telah menetapkan Jessica sebagai tersangka, melakukan penahanan serta penggeledahan itu sudah benar.

"Jadi perbuatan hukum yang dilakukan oleh termohon tidak terjangkau oleh Polsek. Sehingga kami tetap di dalam kesimpulannya apa yang di dalilkan oleh pemohon ternyata dengan sendirinya sudah terbantahkan," tegas Aminullah.
Sementara itu, Kuasa Hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto menyerahkan keputusan praperadilan kepada hakim tunggal I Wayan Merta. Namun dia meminta agar pihak kepolisian tidak seenaknya menterjemahan Undang-Undang.

"Artinya, UU itu kalau sudah ditulis begitu ya titik sampai disitu, jangan diganggu gugat. Kalau menggugat sendiri-sendiri seperti ini, itu namanya menggugat UU," ucap Yudi.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.

Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER