Kuasa Hukum Polsek Metro Tanah Abang Ajun Komisaris Besar Polisi Aminullah optimis hakim tunggal yang memimpin sidang tersebut I Wayan Merta akan menolak gugatan yang diajukan oleh Jessica.
"Ya kita optimis hakim menolak permohonan dari pemohon," kata Aminullah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (26/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Kuasa Hukum: 20 Hari Ditahan, Jessica Stres |
Aminullahh mengaku sudah menuliskan jawaban terkait hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.
Selain UU Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian, kata Aminullah, masih ada Peraturan Presiden No 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.
Dalam Peraturan Kapolri Nomor 21 nomor 22 tahun 2010 disebutkan tentang susunan organisasi dan tata kerja satuan organisasi pada tingkat Polda.
Serta pada Peraturan Kapolri nomor 23 tahun 2010 yang juga menyebutkan tentang susunan organisasi dan tata kerja satuan organisasi pada tingkat Polres dan Polsek.
Sehingga menurut dia, tindakan Polda Metro yang telah menetapkan Jessica sebagai tersangka, melakukan penahanan serta penggeledahan itu sudah benar.
"Jadi perbuatan hukum yang dilakukan oleh termohon tidak terjangkau oleh Polsek. Sehingga kami tetap di dalam kesimpulannya apa yang di dalilkan oleh pemohon ternyata dengan sendirinya sudah terbantahkan," tegas Aminullah.
"Artinya, UU itu kalau sudah ditulis begitu ya titik sampai disitu, jangan diganggu gugat. Kalau menggugat sendiri-sendiri seperti ini, itu namanya menggugat UU," ucap Yudi.
Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.
Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati. (bag)