Polisi: Pihak Jessica Tak Paham Hirarki Kepolisian

Alfani Roosy Andinni | CNN Indonesia
Jumat, 26 Feb 2016 14:24 WIB
Kuasa Hukum Polsek Metro Tanah Abang, Ajun Komisaris Besar Aminullah menilai seharusnya kuasa hukum Jessica membaca tuntas hirarki kepolisian.
Kuasa Hukum Polsek Metro Tanah Abang, Ajun Komisaris Besar Polisi Aminullah menilai kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan, Jessica Kumala Wongso tidak paham soal hirarki kepolisian. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa Hukum Polsek Metro Tanah Abang, Ajun Komisaris Besar Polisi Aminullah menilai kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan, Jessica Kumala Wongso tidak paham soal hirarki kepolisian.

Menurut Aminullah, permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak Jessica tetap salah sasaran.

"Benar memang UU Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian mengatur soal itu. Tapi mereka (pihak Jessica) tidak baca sampai selesai. Kan ada perkapnya (Peraturan Kapolri)," kata Aminullah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (26/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Aminullah, seharusnya kuasa hukum Jessica membaca secara tuntas perihal hirarki kepolisian yang dimaksud.
"Selain UU Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian, masih ada Peraturan Presiden No 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri," jelasnya.

Aminullah juga menjelaskan adanya Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja satuan organisasi pada tingkat Mabes Polri.

Dalam Peraturan Kapolri Nomor 21 nomor 22 tahun 2010 disebutkan tentang susunan organisasi dan tata kerja satuan organisasi pada tingkat Polda.

Serta pada Peraturan Kapolri nomor 23 tahun 2010 yang juga menyebutkan tentang susunan organisasi dan tata kerja satuan organisasi pada tingkat Polres dan Polsek.
"Di sana terlihat jelas bagaimana hirarkinya. Pihak pemohon kurang tuntas bacanya," ucap Aminullah.

Sebelumnya, Aminullah juga mengatakan gugatan yang diajukan oleh pihak Jessica salah alamat. Menurutnya, peningkatan status Jessica menjadi tersangka dilakukan oleh Polda Metro Jaya, yang mengambil alih kasus tersebut dari Polsek Metro Tanah Abang.

Pihak Jessica telah mengajukan 21 butir gugatan dalam sidang praperadilan. Hal yang paling disorot oleh pihak kuasa hukum Jessica adalah terkait mekanisme penggeledahan, penahanan dan pencekalan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap Jessica yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Hal tersebut dianggap tidak sah dan sewenang-wenang.

Menurut kuasa hukum Jessica, kasus tersebut seharusnya menjadi tanggungjawab Polsek Metro Tanah Abang yang pertama kali menangani kasus tersebut.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.

Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati. (bag)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER