Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Engeline Divonis Hari Ini

Suriyanto | CNN Indonesia
Senin, 29 Feb 2016 09:01 WIB
Sebelumnya terdakwa Margriet dituntut dengan hukuman seumur hidup. Sementara terdakwa Agustinus Tae dituntut 12 tahun penjara.
Dua terdakwa pembunuhan Engeline akan divonis hari ini. (ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dua terdakwa perkara pembunuhan Engeline akan menghadapi vonis hari ini di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Margriet Cristina Megawe dan pembantunya, Augstinus Tae Hamdamay sebelumnya dituntut dengan pasal pembunuhan berencana.

"Rencananya pukul 10.00 WITA, sidangnya segera digelar. Terdakwa Agus akan lebih dulu dibacakan," kata penasihat hukum keluarga Engeline, Harris Arthur Hedar seperti diberitakan Detikcom, Senin (29/2).

Menurutnya, sidang akan digelar di ruang sidang utama dengan ketua majelis hakim Edward Haris Sinaga."Setelah Agus, langsung dibacakan putusan kepada Margriet," ujar Harris.

Margriet sebelumnya dituntut penjara seumur hidup oleh tim kaksa penunut umum (JPU). Jaksa Purwanta Sudarmaji, dalam sidang mengatakan, Margriet melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Terdakwa juga dinilai melakukan eksploitasi ekonomi terhadap Engeline dan penelantaran anak.

Sementara terdakwa Agustinus dituntut penjara 12 tahun oleh jaksa Ketut Maha Agung. Tuntutan kepada Agus berdasarkan atas keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Jaksa menilai terdakwa melanggar pasal 76 Undang-undang Perlindungan Anak serta pasal 181 KUHP. Meski begitu, Jaksa menilai jika terdakwa selama persidangan selalu berkelakuan baik dan usianya masih dianggap sangat muda.

Kasus pembunuhan Engelini terjadi pada pertengahan tahun lalu. Kasus berawal dari keluarga Engeline yang mengaku kehilangan anggota keluarganya itu. Belakangan terungkap ternyata Engeline dibunuh dan dikubur di halaman rumah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER