BIN, kata Sutiyoso, hanya perlu wewenang memanggil orang untuk melengkapi informasi penyelidikan.
"Kami mau memanggil orang guna mendalami informasi, bukan menangkap seperti pekerjaan polisi," kata Sutiyoso dalam rapat kerja bersama Komisi Pertahanan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:BIN Pantau Propaganda ISIS di Masjid Jakarta |
Permintaan BIN itu, kata Mahfudz, akan didiskusikan lebih lanjut guna menghindari penyalahgunaan kewenangan.
Untuk saat ini, permintaan BIN itu belum dibahas lebih lanjut karena Komisi I belum menerima draf revisi UU Terorisme. Mahfudz juga belum tahu apakah nantinya akan ada perubahan dari draf yang telah disiapkan pemerintah.
Badan Musyawarah DPR sebelumnya memutuskan rencana revisi UU Terorisme diserahkan ke Panitia Khusus yang terdiri dari Komisi Pertahanan dan Komisi Hukum DPR. Namun hingga saat ini Pansus tersebut masih belum terbentuk. (agk)