Kuasa Hukum Jessica Pasrah Gugatan Praperadilan Ditolak Hakim

Alfani Roosy Andinni | CNN Indonesia
Selasa, 01 Mar 2016 11:43 WIB
Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso masih yakin bahwa polisi tak punya bukti bahwa kliennnya menuangkan racun di kopi yang diminum Wayan Mirna Salihin.
Kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto. (CNN Indonesia/ Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto menerima keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat I Wayan Merta yang menolak permohonan praperadilan kliennya. Namun ia tetap yakin, penyidik kepolisian tak punya bukti kuat untuk menjerat Jessica.

"Saya yakin, tidak ada bukti perbuatan yang kuat oleh pihak kepolisian. Di CCTV itu kan tidak ada perbuatan menuangkan racun," kata Yudi di PN Jakarta Pusat usai sidang.

Lamanya berkas perkara kasus kematian Mirna yang tidak juga diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (P21) jadi bukti minimnya alat bukti yang dimiliki polisi, terutama bukti menuangkan racun itu.

Setelah gugatannya ditolak oleh hakim, Yudi mengaku belum memiliki rencana upaya hukum lain. Namun ia berharap di persidangan nantinya semua akan terbuka di mana Jessica sebagai terdakwa akan hadir memberikan keterangan.

Sementara itu kuasa hukum kepolisian Ajun Komisaris Besar Dian Perry mengapresiasi keputusan hakim menolak gugatan praperadilan Jessica.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, hakim sudah memutuskan permohonan yang diajukan oleh Jessica tidak sah. Sehingga menurut dia, kasus Jessica dilanjut dengan sidang perkara pokok.

Dian menegaskan penyidik akan segera menyerahkan berkas perkara kasus Jessica ke Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk dilimpahkan ke pengadilan. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER