Dalam persidangan hari ini, Selasa (1/3), kuasa hukum Stanzah, Asludin Hatjani membacakan nota pembelaan atau pledoi terdakwa. Menurut Asludin, kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.
"Menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap diri terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan; Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan," kata Asludin saat membacakan pledoi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Slipi, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat membacakan analisa yuridis, Asludin mengatakan, tujuan terdakwa berangkat ke Suriah bukan dengan maksud melakukan tindak pidana terorisme. Namun dalam rangka mencari kehidupan yang lebih baik bersama istri dan anak-anaknya. Asludin mengatakan, Stanzah termotivasi bayangan kehidupan ekonomi yang lebih baik di Suriah.
Sidang kali ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zuhardi. Stanzah memasuki ruang sidang pada pukul 11.15 WIB. Lelaki berjanggut tebal itu mengenakan seragam oranye bertuliskan Tahanan 96 di punggungnya. Celana panjangnya cingkrang. Tatapannya serius. Rambutnya ikal. Suaranya lirih.
"Saya minta diringankan, anak-anak saya masih kecil, enggak tahu bagaimana sekarang kondisinya, diurus orangtua," ujar Stanzah memohon kepada majelis hakim.
Ruang sidang dipenuhi petugas kepolisian dari Polsek Palmerah. Beberapa memakai seragam kepolisian, namun ada pula Satuan Intelkam yang mengenakan pakaian bebas. Mereka mendominasi bangku pengunjung.
Hakim Zuhardi mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada 14 Maret 2016 dengan agenda pembacaan putusan atau vonis kepada Daeng Stanzah.
Daeng stanzah merupakan warga Cimahi, Jawa Barat. Dia berangkat ke Suriah bersama istrinya, Ifah Syarifah serta dua anaknya berinisial AM dan AY.
Dia sempat ditangkap dan dideportasi bersama 16 warga negara Indonesia di Turki saat hendak menyebarang ke Suriah. Mereka diduga hendak bergabung dengan gerakan militan Negara Islam Irak dan Suriah. (obs)