"Iya. Bisa dipanggil," ujar Lily Asdjudiredja di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (1/3).
Hal itu dilakukan guna melengkapi informasi penyidikan. Namun, pemanggilan itu akan diputuskan melalui rapat internal panel. Legislator Partai Golkar ini mengungkapkan panel telah bekerja selama dua minggu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Panel MKD juga berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Kemarin (29/2), Ivan Haz resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya. Ivan ditahan setelah menjalani pemeriksaan perdana lebih dari 10 jam.
"Terserah panel. Apakah ingin mengundang. Kan harus ada keyakinan, terbukti secara meyakinkan. Dasarnya begitu," katanya.
Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan Ivan telah mengakui segala perbuatnnya setelah penyidik menunjukkan beberapa bukti saat proses pemeriksaan dilakukan.
Ivan terancam hukuman pidana 10 tahun penjara. Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita Dit Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjerat Ivan dengan pasal yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
(obs)