Koodinator GIB Ihsan Gumilar mengatakan, edaran itu sudah tepat dilakukan KPI karena dapat mengurangi penyebaran perilaku seksual menyimpang. Kelompoknya menilai larangan ini dapat menjadi tonggak sejarah bagi masa depan peradaban keluarga dan Indonesia.
"Seratus persen kami dukung tidak disiarkannya tayangan yang berbau kebanci-bancian," kata Ihsan di Kantor KPI, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (1/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anak akan mengikuti apa yang ada di media. Dari survei psikologis, anak yang disajikan kekerasan akan mengikuti hal itu," katanya.
KPI mengeluarkan surat edaran bernomor 203/K/KPI/02/16 pada 23 Februari 2016. Isinya melarang televisi menampilkan pria berpenampilan kewanitaan.
GIB mendatangi kantor KPI untuk mengadakan audiensi. Dukungan mereka disambut dan diterima baik oleh Wakil Ketua KPI Idy Muzayad. (bag)