"Nggak (perlu ganti rugi), statusnya tanah negara yang peruntukannya bagi ruang terbuka hijau. Langkah yang dilakukan Pemprov sudah benar," kata Ferry di Gedung DPR RI, Selasa (1/3/2016).
"Mereka tidak memegang sertifikat hak milik tetapi mereka itu kan harus dicarikan tempat tinggal yang layak," kata Ferry.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pinggiran sungai tidak boleh dijadikan tempat tinggal," tegas Ferry.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menggusur kawasan Kalijodo, Jakarta Utara, Senin (29/2). Pemprov DKI berencana mendirikan sejumlah bangunan yang masuk dalam kategori ruang terbuka hijau (RTH).