Jakarta, CNN Indonesia -- Dosen Filsafat pada Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia, Rocky Gerung, menilai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah disusupi orang-orang yang berpengetahuan rendah.
Rocky berkata, akibat orang-orang yang menurutnya tidak berkompeten itu, komisi penyiaran kerap menunggangi moral masyarakat umum.
Menurutnya, keputusan KPI mengeluarkan surat edaran perihal larangan penayangan perilaku pria berpenampilan kewanitaan di lembaga penyiaran adalah salah satu hasil pola pikir para komisioner yang keliru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPI buta huruf terhadap perkembangan pemikiran dan ide," kata Rocky pada diskusi bertajuk
Menyoal Sensor di kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Jakarta, Rabu (2/3).
Rocky mengkritik surat edaran bernomor 203/K/KPI/02/16 yang diterbitkan Selasa (23/2) pekan lalu itu. Ia menilai, surat edaran itu mempertontonkan tingkat intelegensi para pimpinan KPI.
Rokcy menyebut, komisi penyiaran tidak memahami fungsi mereka sebagai penyeleksi isu publik.
"Pikiran dari pejabat publik masih sama dan sebangun dengan pemikiran abad pertengahan. Negara ini seperti mau membangun demokrasi dengan moral abad tengah," kata Rocky.
Secara umum Rocky berkata, pejabat publik di Indonesia tidak memiliki sikap yang jelas untuk menjalankan konstitusi. Menurutnya, para pejabat itu kerap latah mengikuti kebenaran kaum mayoritas.
Jika situasi seperti itu terus terjadi, kata Rocky, kebudayaan Indonesia berada dalam ancaman serius. "NKRI berada di bawah bahaya kebudayaan. Kultur kekerasan akan kembali pada bangsa ini," katanya.
Rocky berkata, surat edaran KPI yang melarang pria berpenampilan kewanitaan itu merupakan hujatan terhadap tubuh wanita.
Ia menyebut, pria yang berpenampilan wanita, perilakunya dianggap di bawah standar. Di sisi lain, wanita yang berperilaku seperti pria justru diberikan pujian.
"Itu artinya kebencian terhadap tubuh perempuan, perempuan dianggap sarang dosa. Standarnya adalah patriarki. Itulah rumus di balik surat edaran itu," ujar Rocky.
Berbicara pada forum serupa, peneliti Saiful Mujani Research and Consulting, Saidiman Ahmad, menilai tindakan KPI telah melewati batas karena mengatur hak berekspresi seseorang.
"Ketika KPI mengeluarkan surat soal tata cara berpakaian, tidak boleh berpakaian keperempuanan, itu menurut saya keterlaluan," katanya.
Komisi Penyiaran Indonesia melarang seluruh lembaga penyiaran, baik yang bermedium gambar, suara maupun grafis, menampilkan pria berpenampilan atau berperilaku seperti wanita.
KPI telah menyiapkan sanksi bagi para pengelola televisi yang tidak menjalankan aturan tersebut.
Surat edaran yang ditandatangani Ketua KPI, Judhariksawan, itu ditujukan kepada seluruh direktur utama lembaga penyiaran.
KPI menyebut empat penampilan pria yang terlarang dalam penyiaran, yaitu yang bergaya pakaian kewanitaan, mengenakan riasan kewanitaan, berbahasa tubuh kewanitaan dan bergaya bicara kewanitaan.
Lembaga penyiaran juga dilarang menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan. Menyuguhkan sapaan terhadap pria yang seharusnya diperuntukan untuk wanita juga terlarang.
Larangan terakhir adalah menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan.
(abm)