Menurut keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, dua dari tiga tersangka yang ditahan Kejati Jawa Timur hari ini adalah pegawai pada KPU Jawa Timur. Sementara satu tersangka lain berasal dari pihak swasta yang menjadi rekanan dalam korupsi tersebut.
"Para tersangka adalah Nanang Subandi dari pihak swasta, Achmad Suhari dari staf bagian program pada sekretariat KPU Jatim, dan Anton yuliono sebagai pegawai pada sekretariat KPU Jatim," kata Amir di Kejagung, Jakarta.
Ketiga tersangka kasus korupsi di KPU Jawa Timur ditahan setelah terbukti bersalah dalam penyidikan yang dilakukan Kejati Jawa Timur. Atas kesalahan para tersangka tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai angka Rp 5,7 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga tersangka itu pun saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya selama 20 hari ke depan. Setelah itu, mereka akan langsung dibawa ke muka pengadilan setelah pemberkasan kasus dilakukan.
"Penahanan ketiga tersangka di Rutan Surabaya sampai 21 Maret mendatang," ujarnya. (bag)