Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun ini membebaskan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2) untuk kategori rumah dan rumah susun sederhana. Di sisi lain, pemerintah akan menggenjot pendapatan dari beberapa jenis pajak di antaranya pajak hotel dan hiburan.
Menurut Kepala Dinas Pajak DKI Jakarta Agus Bambang Setiowidodo, pembebasan PBB dengan syarat luas bangunan maksimal 100 meter persegi dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp1 miliar. Kebijakan ini membuat 1,1 juta objek pajak bebas dari kewajiban membayar PBB.
“Kami membuat kebijakan ini karena masyarakat sedang menghadapi situasi ekonomi yang berat,” kata Agus kepada CNNIndonesia.com, Kamis (3/3/2016). Aturan soal pembebasan PBB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015.
Menurut Agus, terdapat sebanyak 1600 objek pajak PBB P2. Dengan dibebaskannya PBB P2 dengan syarat ini, hanya sekitar 500 ribu objek pajak yang akan ditarik pajak. Mereka di antaranya para penghuni apartemen, perumahan dan cluster serta pemilik rumah dan gedung dengan luas bangunan di atas 100 meter persegi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pemilik aparetemen, perumahan dan cluster itu termasuk kelompok yang memiliki dana berlebih, sehingga tetap akan ditarik pajak,” kata Agus.
Dari kelompok masyarakat yang tidak mendapatkan pembebasan PBB ini, pemerintah provinsi menargetkan pemasukan Rp6,4 triliun sepanjang 2016. Pada 2015, sebelum ada kebijakan pembebasan PBB, realisasi pemasukan sebesar Rp6,7 triliun.
Pada 2016 ini, pemerintah provinsi DKI Jakarta menargetkan mengumpulkan pajak sebesar Rp32,010 triliun. Jumlah ini naik 10,09 persen dari realisasi pajak 2015 yakni sebesar Rp29,077 triliun.
“Kami optimis bisa meraih target pajak ini di antaranya dengan optimalisasi online sistem pajak,” kata Agus.
Menurut Agus, saat ini optimalisasi online sisten terhadap empat jenis pajak yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir. Target keempat pajak tersebut rata-rata naik 100 persen dibandingkan dengan APBD Perubahan 2015.
Khusus pajak parkir, pemerintah akan menaikkan tarif yang sebelumnya 20 persen menjadi 25-30 persen.
(yul)