Menurut Prasetyo, dirinya sempat bertemu Ketua DPR RI, Kapolri, dan Ketua Mahkamah Agung untuk meminta pertimbangan terkait penerbitan deponering kasus Abraham dan Bambang. Namun, ketiga pimpinan lembaga tinggi negara tersebut menyerahkan sepenuhnya keputusan deponering kepada Prasetyo sebagai Jaksa Agung.
"Ketiga pimpinan lembaga negara itu, terutama ketua MA dan Kapolri, menyerahkan sepenuhnya keputusan pada Jaksa Agung sebagai yang memiliki hak prerogatif untuk memutuskan satu perkara dilanjutkan atau tidak," ujar Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Kamis (3/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus keduanya dihentikan karena amat menyita perhatian publik, dan dikhawatirkan dapat memperlemah semangat pemberantasan korupsi di Indonesia jika dilanjutkan proses hukumnya.
"Saya selaku Jaksa Agung menggunakan hak prerogatif yang diberikan Undang-Undang Kejaksaan untuk mengambil keputusan. Keputusan yang diambil adalah mengesampingkan perkara, deponering perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto,” katanya.
Awal pekan lalu, Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Bengkulu telah lebih dulu mengeluarkan ketetapan atas nasib perkara yang menjerat penyidik KPK Novel Baswedan. Perkara Novel akhirnya ditutup setelah Kejaksaan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas kasus tersebut.
Pasca penerbitan SKP2 kasus Novel, harapan agar Kejagung menerbitkan deponering bagi kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto kembali disampaikan oleh berbagai kalangan, dan berujung pada dikeluarkannya deponering hari ini. (bag)