"Dari 130 yang dipasung, hingga akhir Februari ini 80 orang telah berhasil bebas pasung, karena keadaannya sudah jauh lebih baik," kata Kepala Seksi Kesehatan Khusus Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Devi Natalia kepada Antara di Kuala Enok, Kamis (3/3).
Menurut Devi, penanganan OGDJ dengan cara dipasung terjadi lantaran masyarakat masih minim pengetahuan tentang penanganan dan pengobatan penderita gangguan jiwa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Dinas Kesehatan setempat pada 2015 lalu telah melakukan beberapa kegiatan sebagai upaya menyukseskan program Indragiri Hilir Bebas Pasung pada 2017.
Dia menjelaskan bahwa saat ini obat-obatan untuk program jiwa merupakan bantuan dari kementerian kesehatan yang dimulai sejak Maret 2015.
Obat-obat yang digunakan adalah Clobazam Tablet 10 Mg, Clozapine tablet 25 Mg, Diazepam tablet 2 Mg, Flufenazine Diconoat Inj 25 Mg/Ml, Fluoksetine Tablet 10 Mg (Foransi), Haloperidol Inj 5 Mg/Ml (Lodomer), Haloperidol Dekanoat Inj 50 Mg/Ml, Haloperidolbtablet 5 Mg, Klopromazin Hcl 100 Mg Tabllet, Risperidon Ta Let 2 Mg dan Trifluperazine Hcl T Mg Tablet.
"Sebelumnya, kami terkendala karena tidak tersedianya obat THP, sementara itu banyak pasien yang memerlukan THP, namun saat ini obat itu telah tersedia," ujarnya.
Devi mengungkapkan bahwa 312 kasus ODGJ ini tidak termasuk dengan penderita gangguan jiwa yang terlantar. Selain itu terdapat juga delapan ODGJ yang tercatat meninggal dunia karena penyakit lain. (gil)