"Negara mendapatkan pemasukan dari kewajiban pembayaran pajak penghasilan dari pendapatan atas sewa yang perhitungannya adalah 10% dari total pendapatan Grand Indonesia," ujar Juniver melalui keterangan tertulis yang diterima CNN Indonesia, Minggu (6/3).
Grand Indonesia, menurutnya, telah menggelontorkan investasi Rp5,5 triliun yang nilainya lebih besar dari perjanjian. Penerimaan kompensasi kerja sama senilai rata-rata Rp10,3 miliar per tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"HIN diuntungkan secara komersial karena tidak kehilangan kompensasi yang lebih besar dengan adanya dua bangunan tersebut. HIN juga diuntungkan karena nilai bangunan yang diserahkan pada akhir masa kerja sama nanti (tahun 2055) akan jauh lebih besar dari nilai seharusnya," katanya.
"Dalam perjanjian disebutkan bahwa penerima hak kerja sama adalah Grand Indonesia dan/atau pihak-pihak lain yang ditunjuk secara tertulis oleh Grand Indonesia dan/atau penerusnya yang telah disetujui oleh HIN baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri," kata Juniver.
Juniver menambakan, dua bangunan yang diperkarakan termasuk dalam kategori bangunan lainnya yang termaktub dalam perjanjian kerja sama. "Dalam perjanjian itu disebutkan bahwa gedung dan fasilitas penunjang adalah bangunan-bangunan dan segala fasilitas pendukung yang wajib dibangun dan/atau direnovasi yaitu antara lain, pusat perbelanjaan, hotel, dan bangunan-bangunan lainnya, berikut fasilitas parkir serta fasilitas penunjang lainnya," katanya.
Kini, kasus ini tengah ditangai oleh Korps Adhyaksa dan masih dalam tahap penyidikan. Direktur Utama PT HIN A.M Suseto telah diperiksa dan mengaku realisasi kontrak yang tak sesuai dengan isi perjanjian kerja sama antara PT HIN, PT CKBI, dan PT GI pada 2004 lalu.
Di kawasan seluas 41.815 m2 itu telah disepakati akan berdiri sebuah hotel bintang lima, dua pusat perbelanjaan modern, dan satu gedung parkir. Namun, seiring berjalannya waktu ternyata ada pembangunan dua bangunan lain di luar kontrak kerja sama PT HIN dan PT GI. (yul)