"Kalau deponering secara hukum tidak diatur dalam KUHAP. Deponering itu adalah kewenangan Kejaksaan Agung untuk mengeluarkan itu (deponering)," ujar Made ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (7/3).
"Nanti ketua pengadilan yang akan menentukan sidang prapaeradilan tersebut dilanjutkan atau tidak. Tapi selama ini belum pernah ada seperti itu," ujar Made.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejauh ini belum dapat informasi. Tapi intinya jika memang ada nanti diperiksa dahulu bagaimana," ujar Made.
"Saya selaku Jaksa Agung menggunakan hak prerogatif yang diberikan Undang-Undang Kejaksaan untuk mengambil keputusan. Keputusan yang diambil adalah mengesampingkan perkara, deponering perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto,” kata Prasetyo di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/3).
Jaksa Agung, kata Badrodin, memang berhak untuk mengesampingkan sebuah perkara untuk kepentingan umum. Namun, dia menegaskan, kepentingan itu mesti dijelaskan kepada publik.
"Apakah hanya karena itu (menjaga semangat pemberantasan korupsi)? Apakah kalau AS dan BW diproses peradilan penegakan hukum atas korupsi akan berhenti?" kata Badrodin. "Jaksa Agung harus jelaskan kepada publik, kepentingan umum apa yang membuatnya mengambil keputusan itu."
Yang jelas, kata dia, dari perspektif Polri, penyidik tentu berharap kasus ini bisa sampai ke tahap peradilan. Di depan hakim, kata Badrodin, setiap orang yang tersangkut masalah hukum bisa memberikan pembelaan dan bukti bahwa dirinya tidak bersalah.
"Kalau sampai di penyidik saja, masih ada tanda tanya, apakah orang ini bersalah atau tidak. Apakah ada kepastian hukum di situ? Ada keadilan di situ? Hukum itu kan dibentuk atas tiga nilai dasar: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Di situlah keadilan itu ada," kata Badrodin (gil)