APTB Diminta Lengkapi Regulasi untuk Bisa Masuk Jakarta

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Senin, 07 Mar 2016 17:41 WIB
Dalam perjanjian yang dibuat awal 2016 itu disebutkan bahwa APTB tak bisa masuk Jakarta jika tak siap bergabung dengan PT Transjakarta.
Sebuah Bus Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) melintas di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Mei 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta membeberkan perjanjian yang dulu pernah dibuat antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pengelola Angkutan Perbatasan Terintegrasi Bus Transjakarta (APTB).

Dalam perjanjian yang dibuat awal 2016 itu disebutkan bahwa APTB tak bisa masuk Jakarta jika tak siap bergabung dengan PT Transjakarta.

Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan menjelaskan APTB memang sudah sepakat untuk bergabung dengan PT Transjakarta. Namun, kata dia, tak semua operator bisa lolos dari seleksi di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika mereka mau menerapkan sistem Rupiah per Kilometer maka mereka harus lolos di LKPP dan jika tak siap maka bus itu hanya boleh beroperasi sampat batas koridor terakhir bus Transjakarta," kata Shafruhan saat dihubungi, Senin (7/3).
Shafruhan mengatakan jika operator itu tak lolos LKPP maka secara otomatis mereka tak bisa bergabung dengan PT Transjakarta. "Jadi pengertian sebenarnya adalah yang tak boleh masuk jalur Transjakarta adalah yang tak lolos LKPP," ujarnya.

Sayangnya, kata Shafruhan, proses verifikasi itu tak bisa berjalan dengan cepat dan bisa berimbas pada terlantarnya penumpang jika APTB benar-benar tak boleh melintas di jalur Transjakarta.

"LKPP ini belum selesai karena harus membuka lelang dan semacamnya, tapi yang harus diutamakan adalah pelayanan untuk masyarakat tak boleh terganggu," ujar dia.
Oleh sebab itulah Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta sepakat dengan Organda untuk tetap memperbolehkan bus APTB masuk jalur Transjakarta tapi dibebankan satu syarat.

Syarat tersebut adalah bus-bus APTB tak diperbolehkan menarik biaya dari penumpang yang naik dari halte Transjakarta.

"Diperbolehkan masuk kembali tapi penumpang yang masuk dari halte Transjakarta harus gratis. Itu skema yang kami tawarkan," kata Kadishubtrans DKI Andri Yansyah.

Sebelumnya Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengadakan pertemuan dengan enam operator APTB dan PT Transjakarta hari ini, Senin (7/3), pukul 14.00 WIB. Pertemuan dilakukan menyusul penghentian operasi bus APTB ke wilayah Jakarta mulai hari ini.
Menurut Andri, dirinya menargetkan agar transportasi di Jakarta, khususnya bus Transjakarta, terintegrasi dengan semua wilayah penyangga di Depok, Bogor, Tangerang, dan Bekasi. Untuk itu, penting untuk membahas formulasi dan ketentuan yang harus disepakati para operator dan memberikan penghasilan yang cukup untuk para sopir.

Untuk menggantikan peran APTB yang terpaksa dihentikan per hari ini, Dishub Jakarta menyebut telah mendatangkan 31 bus gandeng (articulated) dan 50 bus Transjabodetabek.

“Yang 31 bus itu setara dengan 62 bus, sehingga kalau dijumlah sekitar 112 bus untuk mengganti APTB,” kata Andri. (gil)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER