Salah satu dari 19 kelompok yang melapor hari ini, Senin (7/3), adalah Ikatan Sarjana dan Profesi Kepolisian Indonesia (ISPPI). Wakil Ketua ISPPI Inspektur Jenderal Purnawirawan Sisno Adiwinoto sekaligus juru bicara aliansi menyatakan pihaknya menyesalkan keputusan Prasetyo.
Menurut Sisno, wewenang Jaksa Agung mengeluarkan deponering memang telah diatur pada Pasal 35 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan. Namun, wewenang mengeluarkan keputusan deponering itu harus disertakan sejumlah syarat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"DPR menyatakan tak setuju atau menolak (deponering), Mahkamah Agung menolak, Kapolri tidak menolak tapi mengatakan itu kewenangan Jaksa Agung," kata Sisno di Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta.
Mantan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan itu juga mempertanyakan alasan Kejaksaan yang menyebut kepentingan umum sebagai alasan dalam mengeluarkan deponering. Terlebih, Samad dan Bambang kini sudah bukan pejabat komisi antikorupsi.
Menurutnya, perkara tersebut seharusnya diuji dan disidangkan di pengadilan sehingga terlihat jelas benar atau salahnya kedua mantan pimpinan KPK itu. "Harus dibuktikan mestinya sampai pengadilan," kata Sisno.
Meski Prasetyo telah mengatakan langkah deponering diambil untuk menjaga semangat pemberantasan korupsi, Badrodin berkeras meminta alasan yang lebih baik.
Orang nomor satu di Kepolisian itu menjelaskan, pihaknya telah memberikan pendapat kepada Kejaksaan Agung terkait masalah ini. Begitu pula Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang sama-sama dimintai pendapat oleh Prasetyo.
Badrodin juga menjelaskan bahwa DPR telah menyatakan tidak setuju. Sementara Kepolisian menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa dengan beberapa catatan.
"Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk bisa sampai kepada keputusan deponering," ujarnya.
"Apakah hanya karena itu (menjaga semangat pemberantasan korupsi)? Apakah kalau AS dan BW diproses peradilan penegakan hukum atas korupsi akan berhenti?" kata Badrodin. "Jaksa Agung harus jelaskan kepada publik, kepentingan umum apa yang membuatnya mengambil keputusan itu."