Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah mengatakan, pemeriksaan terhadap kedua petinggi kontraktor tersebut dilakukan untuk mengetahui dalang di balik perkara dugaan korupsi pembangunan dua bangunan tersebut.
"Kontraktor kami minta keterangan karena kami ingin menelusuri dia bekerja atas perintah siapa. Dari sana akan kami temukan orang yang paling bertanggung jawab atas pembangunan (dua gedung) ini," kata Arminsyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walau belum menetapkan tersangka, penyidik Kejaksaan Agung telah memiliki kisaran angka kerugian dari pembangunan dua bangunan di kawasan arteri ibu kota tersebut. Kerugian negara diprediksi mencapai angka Rp1,2 triliun.
Menurut Arminsyah, pada 2004 lahir kontrak kerja sama antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Hotel Indonesia Natour (HIN) dengan PT. Grand Indonesia untuk membangun empat bangunan di kawasan Bundaran HI.
Di kawasan seluas 41.815 meter persegi itu telah disepakati akan berdiri sebuah hotel bintang lima, dua pusat perbelanjaan modern, dan satu gedung parkir. Namun seiring berjalannya waktu, ternyata ada pembangunan dua bangunan lain di luar kontrak kerja sama PT. HIN dan PT. GI. (agk)