Sumber CNNIndonesia.com menyebut penetapan tersangka dilakukan berdasarkan gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, serta Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri. Gelar perkara berlangsung hari ini, Selasa (8/3).
"Semua sepakat dia ditetapkan tersangka," kata sumber tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keputusan gelar, bahwa penyidik telah menemukan lebih dari dua alat bukti yang membuktikan bahwa perbuatan melawan hukum HBK (Haryadi Budi Kuncoro) telah nyata sehingga yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Agung.
Penyidik menduga telah terjadi tindak pidana korupsi lantaran penempatan 10 mobile crane itu tidak sesuai dengan rencana pengadaan. Atas perbuatan para pelaku, negara ditaksir merugi hingga Rp37,9 miliar. (agk)