Menurut Ratna, temuan tersebut didapat berdasarkan hasil pengakuan ketiga pembantu Ivan, termasuk T. Oleh karena itu, ia mendesak Kepolisian juga menetapkan istri Ivan sebagai tersangka.
"Ada banyak fakta-fakta yang belum terungkap bahwa istrinya IH ikut terlibat," ujar Ratna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ratna juga mengatakan istri IH kerap melontarkan kalimat-kalimat kasar kepada pembantunya. Selain itu, ia juga menyebut istri IH telah melakukan perbudakan terhadap pada pembantunya karena melanggar Hak Asasi Manusia.
Sebelumnya, Ivan resmi ditahan di Polda Metro Jaya atas tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dia disangka melanggar pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 10 tahun.
"IH disangka melanggar Pasal 44 ayat 1 dan 2, serta Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 yang biasa disebut dengan UU PKDRT," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti.
Selain itu, status Ivan sebagai anggota DPR kemungkinan akan dicabut karena diduga telah melanggar etik sebagai anggota DPR.
Lihat juga:MKD Bakal Periksa Istri Ivan Haz Pekan Depan |