"Perlu kami sampaikan bahwa KPK adalah lembaga independen dan dalam proses penanganan perkara selalu berdasar asas kehati-hatian. Tidak berdasarkan momentum seperti Pilgub dan sebagainya," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha pada jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (8/3).
Priharsa melanjutkan, penanganan perkara di lembaga antirasuah dilakukan secara proporsional dan berdasarkan bukti yang kuat. Bukti ini akan disampaikan pada gelar perkara di hadapan pimpinan dan para penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini, Priharsa melanjutkan, proses penyelidikan masih berjalan dan belum mendapatkan kesimpulan. "Sejauh ini KPK telah meminta keterangan sekitar 30 orang baik dari pihak Sumber Waras maupun dari pihak Pemerintah Provinsi," ucapnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dilaporkan ke KPK atas pembelian lahan RS Sumber Waras. Merujuk paparan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, ditemukan penyelewengan pembelian lahan untuk pembangunan rumah sakit pemerintah itu seluas 3,7 hektar.
Lihat juga:Ahok Bingung soal Panggilan Komisi Hukum DPR |
Dalam laporannya, BPK meminta Ahok untuk membatalkan pembelian. Ahok juga direkomendasikan meminta pertanggungjawaban Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) agar menyerahkan lokasi fisik tanah di Jalan Kyai Tapa. Tak mengindahkan rekomendasi tersebut, Ahok justru ngotot membeli lahan pembangunan RS Sumber Waras. (yul)