Wijajanto dikabarkan telah tiba memenuhi pemeriksaan penyidik Kejagung sejak pukul 09.00 WIB pagi. Pada pemeriksaan tersebut, penyidik mencecar Wijayanto dengan pertanyaan seputar kronologi pengajuan proposal pengembangan kawasan Hotel Indonesia yang sempat ia tawarkan kepada PT. Hotel Indonesia Natour beberapa tahun lalu.
"Wijayanto ditanyai tentang proposal penawaran pengembangan Hotel Indonesia oleh PT. Cipta Karya Bumi Indah ke PT. Hotel Indonesia Natour. Kedudukan dia saat itu selaku penyusun proposal penawaran tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto di kantornya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan korupsi pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski bermula beberapa minggu lalu ketika penyelidik Kejaksaan Agung menemukan bangunan itu berdiri secara ilegal di kawasan Bundaran HI. Menara BCA dan Apartemen Kempinski diduga dibangun tanpa dasar hukum yang jelas.
Menurut Arminsyah, pada 2004 lahir kontrak kerja sama antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Hotel Indonesia Natour (HIN) dengan PT. Grand Indonesia untuk membangun empat bangunan di kawasan Bundaran HI.
Di kawasan seluas 41.815 meter persegi itu telah disepakati akan berdiri sebuah hotel bintang lima, dua pusat perbelanjaan modern, dan satu gedung parkir. Namun seiring berjalannya waktu, ternyata ada pembangunan dua bangunan lain di luar kontrak kerja sama PT. HIN dan PT. GI. (bag/bag)