"Kemarin (Senin, 7/3) Jaksa Eksekusi KPK telah melakukan eksekusi seorang tahanan dari Rumah Tahanan Guntur ke LP Sukamiskin atas nama Antonius Bambang Djatmiko, terpidana suap jual beli gas alam di Bangkalan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha pada jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (8/3).
Pemindahan dilakukan menggunakan mobil tahanan milik KPK. Antonius mendapat pengawalan ketat dari petugas komisi antirasuah ketika dipindahkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Antonius dianggap terbukti menyuap bekas Bupati Bangkalan, Madura, Fuad Amin agar konsorsium jual beli gas alam di Bangkalan lancar. Uang sejumlah Rp15,65 miliar yang digelontorkan sejak tahun 2009 hingga 2014 itu dipakai Antonius sebagai pemulus permohonan untuk mendapatkan alokasi gas bumi di Blok Poleng Bangkalan.
Antonius terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (bag)