"Silakan saja itu dibuktikan. Tidak ada sama sekali (keterkaitan). Saya juga tidak kenal kuasa hukumnya," kata Nurhadi usai diperiksa penyidik sekitar tujuh jam di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (8/3).
Nurhadi mengatakan, hubungannya dengan Andri hanya sebatas atasan dan bawahan di lembaga peradilan tersebut. "Andri hanya bawahan saya. Saya tidak kenal," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga tersangka berhasil dicokok dalam operasi tangkap tangan oleh penyidik KPK, Jumat malam (12/2). Andri dibeluk di rumahnya di kawasan Gading Serpong. Sementara Awang diamankan di sebuah hotel di Gading Serpong, Tangerang.
Pada saat hampir bersamaan Ichsan diciduk di sebuah apartemen di Karet, Jakarta. Penyidik juga menyita uang sebesar Rp400 juta yang diduga merupakan suap dari Ichsan untuk Andri dan sebuah koper berisi uang Rp500 juta yang ditemukan tak bersamaan.
Ichsan dan Awang terancam hukuman sesuai Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sementara Andri terancam hukuman sesuai Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (bag)