"Kami akan membacakan gugatan. Para nelayan Muara Angke datang mendukung gugatan ini," kata Martin Hadiwinata, Ketua Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), kepada CNNIndonesia.com.
Penggugat tiga izin tersebut adalah Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta. Perkumpulan itu terdiri dari sejumlah organisasi seperti Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), KNTI, dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SK pemberian izin reklamasi Pulai F dan I terbit 22 Oktober 2015, sementara SK untuk Pulau K muncul pada 17 November 2015.
"Masyarakat setempat serta pengurus RT dan RW tidah tahu perihal izin itu," ucap Martin. Ia juga menyebut Pemprov DKI Jakarta tidak menghargai proses gugatan tata usaha negara terhadap izin reklamasi Pulau G yang saat ini masih bergulir.
Melalui SK bernomor 2238/2014, Ahok mengizinkan PT Muara Wisesa Samudera mereklamasi Pulau G. "Pemprov bertindak seolah-olah tiga izin itu tidak berkaitan dengan sengketa yang masih berlangsung," tuturnya.
Mengutip Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, ujar Martin, penerbitan izin reklamasi harus didasarkan kepada peraturan daerah yang mengatur zonasi.
Sampai saat ini, menurut para penggugat, Pemprov dan DPRD DKI Jakarta belum membuat peraturan daerah tersebut.
"Kami optimistis menang. Dia menyebut dengan jelas, izin prinsip tidak berlaku karena dalam peraturan pesisir yang berlaku adalah izin lokasi. Pemprov tidak mendasarkan izin reklamasi pada itu," kata Martin. (abm)