Pekanbaru, CNN Indonesia -- Direktorat Polisi Perairan Kepolisian Daerah Riau menggagalkan rencana penyelundupan 40 ton kayu ilegal hasil pembalakan liar di perairan Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Kayu tersebut dirangkai menjadi rakit dan ditarik menggunakan dua buah kapal pompong," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada Antara di Pekanbaru, Kamis (10/3) seperti dilaporkan Antara.
Menurut Guntur, penemuan barang bukti berawal dari patroli rutin Ditpolair Polda Riau di perairan Rangsang, Meranti pada Kamis dini hari. Saat patroli, polisi menemukan dua unit pompong atau kapal kayu bermesin menarik puluhan meter kubik kayu Meranti campuran.
"Saat, nakhoda kapal tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan," kata Guntur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan dua orang nakhoda kapal berinisial An dan Su serta seorang anak buah kapal berinisial Fa. Ketiganya merupakan warga setempat asal Kepulauan Meranti.
Guntur menjelaskan dari pemeriksaan sementara diketahui bahwa kayu-kayu itu diduga berasal dari hutan di Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Selanjutnya, kayu itu rencananya akan dibawa ke Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau," katanya.
Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di ke Tanjung Samak, Meranti guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Upaya penyelundupan kayu hasil pembalakan liar cukup marak terjadi di wilayah tersebut. Sebelumnya pada akhir Februari 2016 lalu Ditpolair Polda Riau turut mengamankan 10 ton kayu ilegal hasil pembalakan liar di lokasi yang sama.
Dari penangkapan itu polisi mengamankan seorang nakhoda kapal berinisial Ha. Upaya penyelundupan yang dilakukan Ha sama dengan yang dilakukan oleh tiga pelaku yang diamankan pada dinihari tadi, yakni dengan merakit kayu dan menariknya menggunakan pompong untuk selanjutnya dibawa ke Provinsi Kepulauan Riau.
Guntur mengatakan akan terus berusaha mengembangkan kasus dengan mencari lokasi pembalakan liar serta pelaku yang menampung kayu hasil pembalakan liar itu.
(yul)