Menurut Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, AS tak berniat untuk mengembalikan Hambali ke Indonesia. Hambali akan tetap ditahan di AS, yakni di penjara federal milik negeri Paman Sam.
"Kalau komunikasi mengenai Hambali ini, jelas kami (pemerintah Indonesia) ingin supaya jangan tambah masalah di dalam negeri, dan kebetulan Amerika tak ada keinginan mengembalikan ke Indonesia. (Hambali) masih akan ditahan di penjara federal Amerika," ujar Luhut di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (11/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tokoh sentral JI tersebut memiliki beberapa nama samaran seperti Encep Nurjaman, Hambali al-Malaysi, Mizi, Zaman, Alejandro Davidson Gonzalez, Hendrawan, Kahar, Muzabkar, atau Halim Osmann. (agk)