Polisi membekuk tersangka yang melakukan pencurian kulit kabel yakni STR alias BY (45), MRN alias N (34), SWY alias SM (45), AP alias UC (28) RHM alias GUN (43), dan AT alias TGL (48). Kedua tersangka STR dan MRN diduga sebagai otak pelaku pencurian tersebut. Keduanya pernah ditahan di Polsek Gambir dengan kasus serupa pada 2015.
Kepala Kepolisian Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengatakan, kelompok ini mencuri berbulan-bulan. Mereka tergiur pendapatan yang diperoleh dari hasil penjualan tembaga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komplotan ini dalam melakukan aksinya saling berbagi peran. AP bertugas menunggu di atas saluran dan menjual tembaga, sementara lima tersangka lainnya bertugas memotong dan mengupas kulit kabel.
"Mereka masuk ke saluran kemudian membobol kabel dalam tanah. Di situlah mereka kupas kulit kabel dan mengambil isinya," katanya.
Kemudian kabel berupa tembaga dan timah tersebut diangkut menggunakan gerobak oleh tersangka lain yang sudah menunggu di atas saluran. Untuk memudahkan tersangka mengangkut isi kabel dari saluran, mereka menyambungkan isi kabel melalui lubang angin trotoar.
"Tersangka yang sudah menunggu di atas saluran ini tinggal narik isi kabel. Orang-orang enggak akan tahu, apalagi dilakukan malam hari," tutur Tito.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono mengungkapkan, masih ada kelompok pencurian kabel lain yang belum tertangkap. "Kami sudah punya peta pelaku beberapa kelompok. Ada juga penadahnya, tinggal kami kembangkan saja," ucapnya.
"Sampai saat ini belum ditemukan unsur sabotase tapi pencurian dengan pemberatan kabel di bawah tanah," pungkasnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 363 Juncto pasal 362 Juncto 55, 56 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan turut serta melakukan tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (yul)