Kepolisian Resor Kota Bengkulu menjaga ketat arena persidangan dan menerjunkan personel sesuai kebutuhan pengamanan.
Meski tidak menyebutkan jumlah personel yang diterjunkan, Kapolres Kota Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta menyatakan pengamanan diperketat untuk menjamin keamanan jalannya persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Pengadilan Negeri Bengkulu menyatakan sidang perdana praperadilan kasus hukum yang menjerat Novel Baswedan digelar pada 14 Maret 2016 dan terbuka untuk umum.
"Siapa pun bisa lihat, hanya saja tergantung tempat duduk yang tersedia dalam ruangan," kata dia.
Bagi masyarakat yang ingin melihat sidang praperadilan, Encep meminta agar menjaga kenyamanan, keamanan, dan ketertiban, sehingga tidak mengganggu jalannya persidangan.
"Kalau pengamanan kami sudah berkoordinasi dengan Polres Kota Bengkulu," katanya.
Praperadilan kasus Novel Baswedan bergulir setelah pihak korban mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada Selasa (1/3).
Keluarga korban merasa diperlakukan tidak adil dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dengan Nomor Kep.03/N.7.10/Ep.1/02/2016 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu selaku penuntut umum.
Pengacara korban, Yuliswan, mengatakan Novel Baswedan telah melakukan penganiayaan berat saat pengusutan kasus pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 sewaktu dia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu.
"Kami sudah siapkan bukti-bukti untuk memenangkan praperadilan, kalau hukum benar-benar tegak, kasus Novel kembali akan bergulir," ujarnya.