Haryadi yang menjabat sebagai Senior Manager Peralatan PT. Pelindo II sekaligus Pj. Direktur Utama PT. Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia (JPPI) akan dimintai keterangan untuk tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC).
"Haryadi menjadi saksi untuk tersangka RJL (Richard Joost Lino)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Kantor KPK, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi antirasuah menduga Lino menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok itu sebagai perusahaan yang menggarap proyek miliaran rupiah ini. Ia dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.