Pemeriksaan kedua saksi baru tersebut merupakan kelanjutan dari penyidikan mengenai adanya transaksi fiktif antara PT Mobile-8 Telecom Tbk dan PT Djaya Nusantara Komunikasi senilai Rp80 miliar.
Sejauh ini ada enam saksi terkait yang sebelumnya telah diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada 18 Februari. Mereka adalah Direktur PT Pandu Siwi Sentosa Rino, Direktur Utama PT Hitelnet Nusantara Rudy Anwar, Direktur Utama PT Visi Nusantara Pratama Djie Djoni Muhadi, dan Direktur Utama PT Wira Pamungkas Pariwara Dicky Dewanto Asmoro.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua tim penyidik perkara tersebut, Ali Nurudin, menyatakan PT Djaya Nusantara sebenarnya tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT Mobile-8.
"Transaksi pun direkayasa, seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoce sebagai fakturnya," ujar Ali.