Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara PT Hotel Indonesia Natour (HIN) periode 1999 hingga 2009, A.M. Suseto, enggan mengeluarkan pernyataan apapun usai diperiksa Kejaksaan Agung, Senin (14/3).
Seseto datang ke kantor kejaksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang melibatkan bekas korporasinya, PT Cipta Karya Bumi (CKBI) Indah dan PT Grand Indonesia (GI).
Tidak hanya Suseto, Senin ini kejaksaan juga memeriksa Direktur PT GI, Fransiskus Yohanes Herdianto Lazaro, sebagai saksi kasus serupa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapuspenum Kejagung, Amir Yanto, mengatakan pemeriksaan terhadap keduanya berkaitan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama bangun, guna serah (
built, operate, and transfer) antara PT HIN dan PT CKBI.
Selain itu, menurut Amir, kejaksaan juga mengkonfirmasi Suseto dan Fransiskus terkait ada tidaknya perjanjian dengan sistem serupa untuk Menara BCA dan Apartemen Kempinski.
Dugaan korupsi pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski bermula ketika penyelidik Kejagung menemukan bangunan itu berdiri secara ilegal di kawasan Bundaran Hotel Indonesia.
Kejaksaan menduga dua bangunan itu didirikan tanpa dasar hukum yang jelas.
Menurut Jaksa Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung Arminsyah menduga, kontrak kerja sama antara PT HIN dengan PT GI untuk membangun empat bangunan di kawasan Bundaran HI terbit tahun 2004 silam.
Perjanjian itu menyepakati, di atas lahan seluas 41.815 meter persegi itu akan berdiri sebuah hotel bintang lima, dua pusat perbelanjaan modern, dan satu gedung parkir.
Namun seiring berjalannya waktu, Kejaksaan menemukan Menara BCA dan Apartemen Kempinski yang tidak diperjanjikan dalam kontrak kerja sama PT HIN dan PT GI.
(abm)