Seseto datang ke kantor kejaksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang melibatkan bekas korporasinya, PT Cipta Karya Bumi (CKBI) Indah dan PT Grand Indonesia (GI).
Tidak hanya Suseto, Senin ini kejaksaan juga memeriksa Direktur PT GI, Fransiskus Yohanes Herdianto Lazaro, sebagai saksi kasus serupa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, menurut Amir, kejaksaan juga mengkonfirmasi Suseto dan Fransiskus terkait ada tidaknya perjanjian dengan sistem serupa untuk Menara BCA dan Apartemen Kempinski.
Kejaksaan menduga dua bangunan itu didirikan tanpa dasar hukum yang jelas.
Perjanjian itu menyepakati, di atas lahan seluas 41.815 meter persegi itu akan berdiri sebuah hotel bintang lima, dua pusat perbelanjaan modern, dan satu gedung parkir.
Namun seiring berjalannya waktu, Kejaksaan menemukan Menara BCA dan Apartemen Kempinski yang tidak diperjanjikan dalam kontrak kerja sama PT HIN dan PT GI.
Lihat juga:Kejagung Telusuri Pemberian IMB Menara BCA |