Hakim menilai, Dahlan tidak terbukti turut serta melakukan korupsi pada proyek acara Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Pasific Economic Cooperation XXI Tahun 2013 itu.
"Dari bukti-bukti, majelis hakim belum mendapatkan bukti tindakan Dahlan Iskan melawan hukum yang dapat merugikan negara," kata Hakim Arifin saat membacakan berkas putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Victor berkata, kesaksian Dahlan yang tertuang dalam berita acara penyidikan telah dibacakan saat sidang.
Terlebih, Victor mengatakan, Dahlan telah berkirim surat kepada jaksa bahwa BAP dapat dibacakan saja. Victor pun berkeras meski kesaksian Dahlan tidak disumpah namun BAP yang telah dibacakan menjadi dasar kuat di meja hijau.
Pada kasus korupsi mobil listrik, Dasep divonis tujuh tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan bos perusahaan penggarap proyek ini merugikan keuangan negara hingga Rp17 miliar.