Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan usulan pembahasan draf revisi UU Pilkada sudah diajukan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kepada Joko Widodo.
“Rencananya, besok akan dibahas dalam rapat terbatas kabinet dan setelah itu akan ditindaklanjuti,” kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (15/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan putusan yang dimaksud adalah adanya kewajiban bagi anggota dewan dan Aparatur Negeri Sipil (ANS) untuk mengundurkan diri terlebih dahulu apabila ditetapkan menjadi calon kepala dan wakil kepala daerah.
Selain itu, Tjahjo mengatakan terdapat juga persoalan pendanaan Pilkada. Menurutnya, perlu dikaji lebih lanjut apakah anggaran akan lebih dibebankan ke daerah atau diringankan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja negara (APBN).
Adapun, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman menargetkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada), dapat selesai sebelum memasuki tahapan Pilkada yang dimulai pada Juli mendatang.
"Kami ambil Juli. Tapi, kenapa bulan Juli kalau bisa bulan Juni selesai tentang revisi Pilkada itu?" kata Rambe di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (29/2).
Namun pembahasan baru bisa dilakukan jika presiden sudah mengeluarkan surat terkait revisi UU Pilkada.
"Jadi bulan April kesepakatannya tadi bisa kita mulai bahas revisi itu," kata Rambe. (gir)