Ketua tim kuasa hukum PPP Humphrey R Djemat menyatakan gugatan tersebut khususnya dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo sebagai tergugat I, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan sebagai tergugat II, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sebagai tergugat III.
“Perlu diketahui bahwa gugatan ini adalah gugatan yang dilakukan pertama kali terhadap Presiden Jokowi, dimana tuntutan ganti ruginya sebesar Rp1 Triliun,” ujar Humphrey dalam keterangan tertulisnya kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum gugatan dilayangkan, Pada Oktober lalu Keputusan Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan Surat Keputusan Menkumham soal pengesahan PPP kubu Romahurmuziy adalah sah.
"Mengesahkan kembali Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: HH-20-AH, 11.01 TAHUN 2012 tanggal 4 September 2012 tentang Susunan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PPP hasil Muktamar Bandung Tahun 2011 dengan masa bakti enam bulan," kata Yasonna di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta.
Di lain pihak, kubu Djan Faridz menilai dihidupkannya lagi kepengurusan PPP hasil muktamar Bandung adalah perbuatan melawan hukum dan rawan gugatan.
"Itu bertentangan dengan MA dan rawan gugatan. Kami akan buat gugatan baru ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," kata Dimyati beberapa waktu lalu.
Dengan putusan Menkumham yang dianggap berat sebelah dan melanggar hukum, PPP kubu Djan Faridz tengah merumuskan gugatan Surat Keputusan Menteri Yasonna Laoly ke PTUN. (bag)